Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kementerian Kebudayaan membuka pendaftaran Belajar Bersama Maestro 2026 hingga 20 Juni. Mahasiswa dapat belajar seni langsung dari maestro tanpa biaya.