Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution menilai Moeldoko punya maksud lain soal pengajuan PK ke MA. Lokot menduga PK diajukan Moeldoko karena ingin menjegal Anies.
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir vonis bebas konglomerat asal Medan Mujianto. Majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Mujianto.