KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Salah satunya adalah dirjen di Kementerian ATR/BPN.
Bekas Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan, divonis penjara selama 15 bulan terkait kasus korupsi pembelian lahan untuk MXGP di Samota, Sumbawa.
KPK menyelidiki dugaan suap yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk terkait pembukaan HGB di Bogor. Korporasi berpotensi jadi tersangka dalam kasus ini.
KPK menyoroti layanan publik Kementerian ATR/BPN yang tertutup setelah OTT suap terkait HGB lahan Summarecon. Transparansi diperlukan untuk mencegah korupsi.