Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota menangkap sopir truk pelaku tabrak lari seorang wanita berinisial UI (36) di Kramatwatu, Kabupaten Serang.
KPK menyerahkan aset rampasan kepada BPN Jatim, termasuk tanah di Probolinggo. Aset ini akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan legalisasi tanah wakaf.