Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Terkait itu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sleman pun angkat bicara.
Ketua DPD PAN Sleman, Raden Inoki Azmi Purnomo, menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum memutuskan apakah akan memberikan pendampingan hukum untuk Raudi atau tidak.
"Belum (memutuskan apakah akan memberikan pendampingan hukum), masih kami koordinasikan," jelas Inoki saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tapi) Sangat dimungkinkan PAN melakukan pendampingan hukum sebagai bagian dari penegakan hukum secara objektif," sambung anggota Komisi C DPRD DIY itu.
Inoki menegaskan, PAN menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga mendorong proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan obyektif.
Terkait status keanggotaan Raudi di DPRD Sleman, kata Inoki, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait potensi Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Raudi.
"Terhadap posisi saudara Raudi Akmal sebagai anggota Fraksi dan sebagai tindak lanjut atas status hukum yang melekat pada saudara RA, kami berkoordinasi dengan DPW dan DPP untuk mengambil langkah sesuai aturan partai," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Raudi langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, Senin (22/6) malam.
Kepastian penetapan putra dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu diumumkan langsung oleh Kajari Sleman Bambang Yunianto. Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik. Baru pada pemanggilan ketiga ini, Raudi hadir dan oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6) malam.
"Yaitu saksi dengan inisial RA. Saya ulangi, saksi dengan inisial RA yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019 sampai 2024 dan periode 2024 sampai 2029," lanjutnya.
Bambang menjelaskan, posisi perkara tersebut yakni bahwa di tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68 miliar dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan dampak akibat Pandemi COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional T.A. 2020.
"Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020," ujarnya.
(afn/ams)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya