Informasi seputar larangan bercanda soal bom di pesawat atau di bandara beserta ancaman hukuman pidananya sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Seorang penumpang Pelita Air melontarkan candaan soal bom di pesawat nomor penerbangan IP205 Surabaya-Cengkareng. Dia terancam hukuman hingga 1 tahun penjara.
Kasus penumpang bercanda membawa bom ke pesawat bukan terjadi di Pelita Air saja. Sebelumnya, sudah banyak kasus serupa termasuk pelakunya mantan bupati.