Candaan ngawur penumpang Pesawat Pelita Air, Surya Hadi Wijaya yang mengaku membawa bom berbuntut panjang. Aksinya ini sempat merepotkan petugas Bandara Juanda hingga ratusan penumpang. Buntutnya, ia terancam bui 1 tahun.
Awalnya, penumpang Pelita Air dengan nomor penerbangan IP205 PKPWD tujuan Surabaya-Cengkareng ini mengaku membawa bom di dalam tas. Diketahui, Surya merupakan warga Bogor. Ia menaiki pesawat dengan seat number 14A. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu.
Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, pelaku memberi informasi palsu teror bom di East Scramble yang merupakan tempat isolasi pesawat dalam melaksanakan penanganan kedaruratan di Bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini bermula saat Surya akan menaruh tas punggung di kabin pesawat. Lalu, pramugari pesawat Pelita Air bernama Jesika mencoba membantu Surya memasukkan tas itu.
Lantaran tas milik Surya terlalu berat, Jesika meminta balik Surya untuk membantunya. Namun, jawaban Surya kepada Jesika sungguh mengagetkan.
"Dari keterangan Jesika minta tolong untuk membantu mengangkat tas milik terduga pelaku, karena ternyata berat. Namun terduga pelaku mengaku, 'Iya lah mbak berat, karena isinya bom'," kata Heru saat presscon di Lanudal Juanda Sidoarjo, Kamis (7/12/2023)
Mendengar hal itu, Jesika kemudian melapor pada Captain Pilot. Selanjutnya, Captain Pilot melaporkan kepada ATC Juanda bahwa ada 1 orang penumpang yang mengaku membawa bom.
Selanjutnya, ATC melaporkan kejadian tersebut kepada Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda.
"Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport Operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga," jelas Heru.
Saat ditanya lebih lanjut, Surya mengaku hanya bercanda. Berkali-kali ia menyatakan bahwa dirinya bercanda membawa bom.
"Dansatgaspam melaksanakan komunikasi dengan pilot untuk memastikan bahwa terduga pelaku memang membawa objek bom atau tidak, dan sebanyak 3 kali terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda," beber Heru.
Dengan asesmen captain pilot yang ragu, maka Dansubsatgas Bandara dalam hal ini Danlanudal Juanda memerintahkan Dansatgaspam untuk melaksanakan evakuasi penumpang. Lalu dilakukan sterilisasi dari tim penjinak bom dari Kopaska BKO Satgaspam Bandara Juanda.
"Sebanyak 164 penumpang dan kru bisa dievakuasi dengan aman. Selanjutnya terduga pelaku diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan," terang Heru.
Candaan Surya ini merepotkan banyak pihak. Bandara Juanda sempat dibuat geger. Seluruh penumpang pesawat Pelita Air diturunkan kembali hingga pesawat delay 4 jam. Para penumpang merugi waktu. Petugas juga menurunkan tim penjinak bom untuk mengecek kebenaran informasi ini.
"Meski candaan, pelaku akan diberikan sanksi pidana," kata Heru.
Heru meminta, siapapun tak main-main dalam kegiatan kebandarudaraan, apalagi memberi informasi palsu tentang teror, walaupun itu dalam bentuk candaan. Mengingat, bandara adalah objek vital nasional.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan main-main melakukan candaan, mengingat bandara adalah objek vital nasional," tegas Heru.
Tak hanya itu, Heru menyatakan pihaknya akan menyerahkan Surya Hadi ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perhubungan Udara. Saat ini, kata Heru, Surya telah diamankan Satgaspam sebagai leading sector pengamanan di Bandara Juanda.
"Kami hanya proses pengamanan Bandara Juanda, penanganan selanjutnya, terduga pelaku saat ini dilimpahkan kepada PPNS Dirjen Perhubungan Udara," kata Heru.
Sementara itu, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Rizal mengatakan, Surya Hadi akan dikenakan pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal itu mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara dengan menyampaikan informasi palsu.
"Dan pasal 437 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, dengan ancaman 1 tahun penjara," tandas Rizal.
(hil/fat)