Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK terkait dugaan korupsi. Penahanan bertujuan untuk perlindungan dan akuntabilitas.
Kejagung mengungkapkan penahanan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum, selain itu juga bentuk sinergi.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (24/7).
KPK menyebut modus korupsi yang terungkap lewat OTT masih menggunakan pola lama. Menurutnya, pelaku hanya mengemas modus tersebut dengan cara yang berbeda.