Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat kelahiran Nganjuk itu memiliki perjalanan karier cukup panjang di lingkungan ATR/BPN, termasuk pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.
Lampri juga pernah menduduki sejumlah jabatan di tingkat daerah maupun pusat sebelum dipercaya menjadi pejabat pimpinan tinggi madya. Pada 2026, ia dilantik sebagai Dirjen PPTR, posisi yang diembannya sebelum terjerat perkara dugaan suap yang kini ditangani KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernah Pimpin BPN Jatim
Lampri mendapat penugasan sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Timur pada Juli 2024. Setelah itu, pada 2025, dia dipercaya memimpin Kanwil BPN Jawa Tengah sebelum akhirnya kembali ke tingkat pusat.
Sebelum menduduki posisi kepala kanwil, Lampri juga pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. Dia kemudian mendapat penugasan di tingkat kementerian sebagai Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal ATR/BPN, lalu Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Pada 18 Februari 2026, Lampri dilantik sebagai Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN. Jabatan tersebut menjadi jenjang berikutnya dalam kariernya di kementerian setelah sebelumnya memimpin kantor wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Rumah Lampri di Nganjuk Digeledah KPK
Status Lampri sebagai tersangka KPK turut membawa penyidikan ke kampung halamannya. Rumah Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, digeledah KPK selama sekitar dua jam, Kamis (24/9/2026), mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Bangunan berbentuk joglo tersebut disebut hampir tidak pernah ditempati Lampri bersama keluarganya. Namun, keluarga besarnya masih tinggal di rumah itu karena Lampri disebut jarang pulang ke Nganjuk.
"Pak Lampri jarang pulang. Sesekali saja ketika ziarah ke makam ayah dan ibunya. Kalau lebaran aja paling pulang satu dua jam sudah kembali," tutur Plt Sekretaris Desa Kecubung, Supriyadi kepada detikJatim.
Menurut Supriyadi, Lampri lahir dan besar di rumah tersebut. Namun, sejak bekerja sebagai pejabat di lingkungan pertanahan, Lampri disebut semakin jarang pulang ke kampung halaman.
"Soalnya beliau kan pindah-pindah to tugasnya. Jadi ya memang jarang pulang," tuturnya.
Bagi Supriyadi dan warga setempat, Lampri selama ini dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak memiliki catatan buruk di desa. Keluarga Lampri juga disebut banyak yang bekerja sebagai pegawai.
12 Anggota KPK Geledah 5 Kamar
Supriyadi mengatakan sekitar 12 anggota KPK masuk ke rumah Lampri untuk melakukan penggeledahan. Mereka memeriksa lima kamar, sementara sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap terlihat berjaga di luar rumah.
"Jam 10.00 WIB tadi ada rombongan KPK datang ke kantor desa. Minta pendampingan ke rumah Pak Lampri. Keperluannya penggeledahan. Akhirnya saya mendampingi," ungkap Supriyadi.
Selain Supriyadi, penggeledahan turut disaksikan kepala dusun setempat dan seorang perempuan yang merupakan keponakan Lampri. Namun, menurut Supriyadi, tidak ada barang dari rumah tersebut yang dibawa penyidik KPK.
"Katanya tidak ada barang bukti yang dibawa," tandasnya.
Lampri merupakan salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Selain itu, lembaga antirasuah juga mengusut dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
Lampri menjadi salah satu dari delapan tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka lainnya yakni Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkara ini, KPK menyita uang Rp 106,3 miliar. KPK menyebut jumlah tersebut sebagai penyitaan uang terbesar dalam sejarah OTT lembaga antirasuah.
Pada hari yang sama dengan penggeledahan rumah Lampri di Nganjuk, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Lampri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Dia mengatakan penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan.
"Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung, kami akan sampaikan setiap perkembangannya," ujar Budi.
Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)
