Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur. Tindakan hukum ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap yang melibatkan Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang telah berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi keberlangsung penggeledahan di lokasi tersebut.
"Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi belum memberikan rincian alasan mendasar penggeledahan di Kanwil BPN Jatim lantaran proses penyisiran oleh penyidik masih berjalan. Namun, Lampri tercatat pernah menduduki posisi Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim sebelum terjerat kasus ini.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung, kami akan sampaikan setiap perkembangannya," ujar Budi.
Dugaan Jual-Beli Jabatan dan 8 Orang Tersangka
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan delapan perkara terkait dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain perkara itu, KPK turut mendalami dugaan praktik jual-beli jabatan di internal Kementerian ATR/BPN.
KPK mengendus adanya penerimaan dana ilegal yang melibatkan oknum di kementerian tersebut.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK dilansir dari detikNews, Jumat (18/9).
Lembaga antirasuah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini. Berikut daftarnya.
1. Lampri (LMP) - Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) - Direktur Utama Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF)
5. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ
6. Rizal Pahlevi (LEV) - Pihak swasta
7. Erwin (ERW)
8. Muhammad Fakhry (MF)
Dalam penindakan perkara ini, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Capaian barang bukti tersebut menjadi nilai penyitaan uang terbesar dalam sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
