Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan di rumah milik Lampri, tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB yang berada di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Lampri adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Lampri diketahui menjadi satu dari 8 orang yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu.
Kasusnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, penggeledahan berlanjut di Nganjuk," jawab Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikonfirmasi detikJatim via pesan singkat.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Di mana sebelumnya, menurut Budi, pada Rabu (23/9/2026), Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto.
"Dalam penggeledahan tersebut (di Mojokerto), penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara," lanjutnya.
Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
Menurut Budi, uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop. Nominal uang dalam itu, dipastikan oleh Budi, sedang dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Sementara, selain menggeledah rumah Lampri di Nganjuk, hari ini penyidik KPK juga menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur yang ada di Surabaya. Diketahui bahwa Lampri pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Timur sebelum menjadi Dirjen PPTR.
"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," pungkas Budi.
