Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pengelolaan perkebunan sawit, merugikan negara Rp 61,35 miliar.
Kejaksaan Negeri Jember mengusut dugaan korupsi pengadaan mamin Sosperda 2023-2024. Lima tersangka ditetapkan, uang sitaan Rp 108 juta, penyidikan berlanjut.
Mustofa mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Ada 27 laporan kepolisian yang diterima polisi terkait tindakan penipuan pelaku.