Rahul Gandhi, pemimpin oposisi India dihukum 2 tahun bui atas tuduhan pencemaran nama baik terkait pidato tahun 2019 saat membahas soal pencuri bermarga Modi.
Dua pria berinisial RAL (19) dan RM (22) di Kotamobagu, Sulawesi Utara ditangkap atas kasus pencurian motor. Pelaku diamankan setelah buron selama 5 bulan.