Jaksa mengeksekusi terpidana kasus penggelapan ke bui. Terpidana bernama Denny Darmatin ini sempat buron usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2021 lalu.
Keberadaan Denny lantas terendus tim jaksa eksekutor dan tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Jumat (6/1/2023). Dia pun ditangkap di sebuah SPBU di Kabupaten Sumedang.
"Penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung," ujar Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto melalui Kasi Intel Kejari Bandung Wawan Setiawan dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditangkap, Denny dibawa ke kantor Kejari Bandung untuk diperiksa dan proses administrasi. Usai pemeriksaan, jaksa lantas mengeksekusi Denny ke Lapas Banceuy Bandung.
"Terpidana dibawa ke Lapas Banceuy Bandung untuk menjalani masa tahanan penjara," tuturnya.
Sementara itu berdasarkan dokumen yang tercantum di website MA, Denny Darmatin merupakan terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp 2,6 miliar.
Dalam persidangan tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Denny dinyatakan bersalah. Dia divonis 1 tahun dan enam bulan penjara.
Denny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Bandingnya dikabulkan hakim tinggi dengan memutus Denny tak bersalah. Hakim PT Bandung juga menyatakan tindakan yang dilakukan Denny bukan tindak pidana.
Jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung yang diketuai Sri Murwahyuni dalam sidang pada 20 April 2021 mengabulkan kasasi tersebut. Sehingga, Denny tetap dibui sebagaimana putusan PN Bandung.
"Kabul," tulis hakim dalam amarnya yang dilansir dari website MA.
(dir/dir)