Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta tunjangan hari raya (THR) buruh tidak dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.
Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin meminta maaf seusai viral surat permintaan THR Rp 165 juta kepada pengusaha. Dia menyebutkan surat itu bersifat imbauan.