Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keberatan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap saat diminta mengumpulkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga disebut merasa kesal hingga enggan memberikan uang.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, yang dibacakan JPU KPK, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu.
Ia menjelaskan, sekitar Februari 2026, Syamsul memanggil Sadmoko bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ferry Adhi Darma, dan menyampaikan membutuhkan uang untuk dana THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Sadmoko pun memanggil tiga asisten daerah dan menyampaikan bahwa Bupati Syamsul membutuhkan uang untuk THR.
"Sadmoko menyampaikan bahwa terdakwa membutuhkan uang yang akan diberikan sebagai THR kurang lebih sebesar Rp 500-700 juta," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jumat (31/7/2026).
Pada 23 Februari 2026, Sadmoko memanggil Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumbowo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Adhi Dharma, serta Asisten Administrasi Umum Budi Santoso.
Ketiganya diminta berkoordinasi dengan para kepala OPD untuk mengumpulkan uang. Namun, kata jaksa, Sumbowo sempat mempertanyakan permintaan tersebut.
"Sumbawa menyatakan keberatannya dengan pengakuan 'kenapa seperti ini harus ada', dan dijawab oleh Sadmoko bahwa ini merupakan permintaan dari terdakwa," jelasnya.
Jaksa menyebut, setelah itu proses pengumpulan uang tetap berjalan. Beberapa hari kemudian Sadmoko kembali menanyakan perkembangan pengumpulan dana kepada Ferry hingga dibuat daftar OPD beserta besaran setoran masing-masing.
Namun, terdapat beberapa kepala OPD yang merasa keberatan atas permintaan tersebut. Salah satunya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap, Budi Haryanto.
"Pada tanggal 9 Maret 2026 Budi Santoso menghubungi Budi Haryanto melalui telepon untuk memberikan uang hari ini juga. Sehingga Budi Haryanto merasa kesal dan tidak mau memberikan uang tersebut," kata jaksa.
Namun, Budi Haryanto tetap memberikan uang sebesar Rp 15 juta melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo kepada Budi Santoso. Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap juga disebut merasa tidak nyaman atas desakan permintaan uang tersebut.
"12 Maret 2026 Luhur Satrio Muchsin selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cilacap melalui sekretaris yang dititipkan kepada staf pengolah data dan informasi Setda Kabupaten Cilacap, memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Budi Santoso. Padahal Luhur Satrio Muchsin merasa tidak nyaman dan kesal atas desakan permintaan tersebut," kata jaksa.
Jaksa pun menyebut, total uang yang berhasil dikumpulkan dari para kepala OPD mencapai Rp 568 juta. Dana itu dihimpun melalui sejumlah pejabat sebelum akhirnya terkumpul di Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ferry Adhi Dharma.
"Sehingga total seluruh penerima uang dari para kepala OPD Kabupaten Cilacap yang berkumpul di Ferry Adhi Dharma sejumlah Rp 568 juta," ungkapnya.
Menurut jaksa, para kepala OPD tidak memiliki keleluasaan untuk menolak karena Syamsul sebagai Bupati Cilacap berwenang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sementara Sadmoko sebagai Sekda memiliki kewenangan menjalankan fungsi manajemen ASN, termasuk memberikan rekomendasi pengangkatan maupun pemberhentian pegawai.
"Sehingga para kepala OPD tidak mempunyai pilihan lain dan kuasa untuk menolaknya," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Satmoko didakwa melanggar Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999.
Adapun, berikut daftar OPD yang memberikan uang, berdasarkan dakwaan:
1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp 30 juta
2. Dinas Kesehatan Rp 30 juta
3. RSUD Cilacap Rp 40 juta
4. RSUD Majenang Rp 20 juta
5. Dinas Sosial Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Rp 5 juta
6. Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Rp 20 juta
7. Satpol PP Rp 5 juta
8. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Rp 20 juta
9. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 35 juta
10. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 100 juta
11. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rp 25 juta
12. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Rp 30 juta
13. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Rp 20 juta
14. Dinas Lingkungan Hidup Rp 20 juta
15. Dinas Perhubungan Rp 25 juta
16. Dinas Perikanan Rp 10 juta
17. Bappeda Rp 20 juta
18. Dinas Pertanian Rp 75 juta
19. Dinas Komunikasi dan Informatika Rp 15 juta
20. Badan Kepegawaian Daerah Rp 10 juta
21. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rp 10 juta
