Seorang pria di Labuhanbatu inisial DS tega menganiaya temannya Heriyanto. Aksi itu dilakukan pelaku karena kesal korban menagih utang Rp 80 ribu kepadanya.
Pria di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, berinisial DS (20) menganiaya temannya bernama Heriyanto (42) karena kesal usai korban menagih utang Rp 80 ribu kepadanya.
Wanita bingung dengan pengalaman saat belanja makanan di gerai 'self-service'. Pasalnya, ia masih ditagih untuk bayar tip dengan beberapa pilihan nominal.
Pemerintah memperluas kebijakan pemberian pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DtP) hingga menjangkau pembelian rumah sampai Rp 5 miliar.