Top! Pemerintah Sebar Bonus Pajak untuk Pembelian Rumah Hingga Rp 5 M

Top! Pemerintah Sebar Bonus Pajak untuk Pembelian Rumah Hingga Rp 5 M

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 07 Nov 2023 12:30 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta - Pemerintah memperluas kebijakan pemberian insentif pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DtP) hingga menjangkau pembelian rumah sampai Rp 5 miliar. Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif PPN DtP 100% untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar.

Dikutip dari detikFinance, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian insentif PPN DtP diperluas hingga rumah Rp 5 miliar, namun yang ditanggung tetap sebesar Rp 2 miliar. Artinya, jika membeli rumah Rp 2 miliar maka PPN 11% akan dibebaskan sepenuhnya, sementara kalau beli rumah hingga Rp 5 miliar insentif yang diberikan dengan batas Rp 2 miliar saja.

"Ada dua fase, ditanggung pemerintah 100% mulai November sampai dengan Desember 2023 dan Januari sampai Juni 2024. Itu yang ditanggung 100%. Kemudian untuk Juli-Desember 2024, kita akan tanggung 50% PPN penjualan rumah Rp 2 miliar. Dan Rp 5 miliar, Rp 2 miliarnya yang 50% oleh pemerintah," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal, di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif pembebasan biaya administratif Rp 4 juta. Insentif ini khusus diberikan untuk pengajuan pembelian rumah MBR, baik rumah sederhana sejahtera lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun TAPERA. Kebijakan ini akan diberlakukan 2023 November sampai Desember, dan selanjutnya 2024.

"Karena sifatnya penganggaran akan di akhir 10 Desember (reimburse). Tata caranya adalah reimbursement. Jadi ditalangi bank penyalur, lalu bank tersebut menagih ke Satuan Kerja (Satker) yang akan mengelola biaya administrasi tersebut," Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut Herry menjelaskan, dengan kebijakan baru ini, secara akumulasi MBR akan mendapat dua insentif, yakni bantuan biaya administrasi Rp 4 juta dan bantuan uang muka Rp 4 juta.

"Bentuknya persis subsidi uang muka. Masyarakat MBR nanti selain memperoleh bantuan uang muka Rp 4 juta, juga dapat biaya administrasi 4 juta," ujarnya.

Ia menambahkan, penerima manfaat ialah masyarakat miskin sampai dengan desil 8. Rinciannya, pendapatan keluarga maksimal Rp 8 juta, sedangkan untuk tunggal alias single pendapatan maksimalnya Rp 7 juta.


(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads