Plt Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkap sanksi yang dikenakan bagi penerima beasiswa yang mangkir alias tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.
Asuransi itu seperti kontrak tak tertulis antara dua pihak yang tak saling kenal. Nasabah mungkin hanya bertemu agen, lalu agen itu pindah kerja atau berhenti.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut BPJS belum mampu tanggung semua penyakit. Menurutnya, masyarakat masih perlu gunakan asuransi swasta. Begini penjelasannya.
Beasiswa LPDP menawarkan pendanaan komprehensif untuk pendidikan dan biaya hidup mahasiswa. Temukan rincian biaya dan kewajiban alumni setelah lulus di sini.