Perilaku Ari Setiawan warga Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang memblokir jalan sudah lama diketahui warga.
Perusahaan perumahan PT Bumi Parama Wisesa (PT. BPW) selaku salah satu pihak tergugat dalam sidang perdata gugatan Nikita Mirzani tak hadir di persidangan.