I Wayan Agus Suartama, pria difabel, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual. Kasusnya menarik perhatian nasional.
Ganjar Pranowo mendorong status bencana nasional untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar. Penanganan cepat diperlukan setelah ratusan orang menjadi korban bencana.