Pemprov Bali akan menambah dua pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Disparbud Jabar rilis Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) di i Bandara Internasional Kertajati, Majalengka.
Pemprov Bali mengancam akan memberi sanksi kepada wisman yang tak membayar pungutan turis asing. Sanksi yang akan diberikan berupa denda hingga pidana ringan.