Heru Lesa alias Pak Edi (48) divonis 3,5 tahun penjara karena membacok warga di Deli Serdang, Sumut, Dedy Kurniawan buntut permasalahan lapak jaga malam.
Pria berinisial I (40) ditangkap polisi seusai membacok kawannya saat sedang pesta minuman keras (miras) di Desa Kandidi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB.