Caleg terpilih Pemilu 2024 yang maju Pilkada 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Surat mundur itu disampaikan ke KPU saat daftar Pilkada.
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri acara 'Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi' di Gedung KPK.
Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabumingdikabarkan akan mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Sedangkan wakilnya kemungkinan akan maju di pilkada.