Briptu Dila, polwan yang membakar suaminya, menjalani sidang perdana dengan dakwaan KDRT. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sidang dilanjutkan 29/10.
Briptu Dila yang membakar suami menjalani sidang perdana. Briptu Dila mendapatkan dakwaan tunggal tentang KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sekitar 150 pengungsi etnis Rohingya terombang-ambing di kapal yang berjarak sekitar 4 mil dari pelabuhan Labuhan Haji, Aceh Selatan. Mereka ditolak warga.