detikNews
Masa Tenang Pemilu, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Nanti Bisa Dipenjara
Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Senin, 12 Feb 2024 15:03 WIB







































