Tim dengan telaten menyisir setiap ruas jalan, terutama di area perkotaan. Tak jarang, APK yang terpasang di perempatan jalan juga ditertibkan. Terutama APK yang dipaku di pohon maupun APK yang dinilai membahayakan bagi pengendara.
"Ini sebagai tindak lanjut dari instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, seminggu yang lalu," tutur Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Bahrun menambahkan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat peringatan kepada para peserta pemilu. Namun, sepertinya surat peringatan itu tak dihiraukan para caleg.
"Ada 2.459 buah sesuai data kita itu tersebar, tapi mayoritas di wilayah perkotaan. Untuk penertiban ini kita lakukan secara bertahap," terang Bahrun.
Menurutnya, ribuan APK tersebar di wilayah Kota-Kabupaten Ponorogo. Mulai dari dipasang di pohon bahu jalan, pun juga baliho caleg menutupi rambu-rambu lalu lintas yang bisa membahayakan pengguna jalan.
"Karena memang sudah jelas APK yang ditertibkan ini menabrak PKPU serta Perda sehingga kita tertibkan, ini akan terus kita lakukan hingga nanti memasuki hari tenang," jelasnya.
Sementara, salah satu warga Aprilia Eka mengaku setuju dengan sikap tegas Bawaslu mencopot APK yang melanggar. Pasalnya, selain bisa membahayakan pengguna jalan jika terpasang tidak pada tempatnya. Juga membuat kotor pemandangan kota.
"Terima kasih sudah ditertibkan, karena memang ada beberapa yang menutup rambu lalulintas yang membahayakan pengendara serta membuat kotor," pungkas Aprilia.
(dpe/fat)