Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali mengusulkan 1.066 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di seluruh Bali untuk mendapat remisi.
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Mardiono (47) dihukum 5 tahun penjara. Mardiono terbukti bersalah menjadi kurir sabu untuk seorang narapidana.