Pimpinan ponpes di Lombok Tengah, MTF, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. Pelaku memanfaatkan posisi dan tipu daya untuk melakukan kejahatan.
Polisi menetapkan I Made Wijaya sebagai tersangka penganiayaan dan persetubuhan anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
LPA Kota Mataram ungkap fenomena prostitusi daring di kalangan kaum gay, dengan hotel berbintang sebagai lokasi transaksi. Pengawasan dinilai masih lemah.
Mahasiswi KD dicabuli ayah tiri sejak SD. Jaksa tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Kasus ini mengungkap kekerasan seksual yang berkepanjangan.