Horor Lantai 7 dan Ulah Durjana Priguna

Horor Lantai 7 dan Ulah Durjana Priguna

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 06 Nov 2025 12:38 WIB
Dokter Priguna saat menghadiri sidang dakwaan di PN Bandung. Dia didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual atas pemerkosaan di RSHS Bandung.
Dokter Priguna. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Priguna Anugerah Pratama telah divonis hukuman 11 tahun kurungan penjara. Majelis Hakim PN Bandung menyatakan dokter residen anestesi itu bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap tiga orang korban perempuan.

Vonis untuk Priguna telah dibacakan pada Rabu (5/11/2025). Sebelum membacakan putusan, hakim sempat menguraikan kronologi tindakan bejat Priguna yang belakangan diketahui tega memperkosa dan berbuat asusila kepada tiga korbannya.

Dalam uraiannya, perbuatan bejat Priguna itu dilakukan selama Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban pertama yakni FH, diperkosa oleh Priguna, sedangkan dua korban lain yakni FPA dan NK mendapat tindakan asusila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim membeberkan, korban pertama, FH, saat itu sedang menunggu ayahnya yang menjalani rawat inap di RSHS Bandung. Priguna kemudian menjalankan aksinya dengan meminta kepada korban agar melakukan transfusi untuk kebutuhan sekitar 6 labu darah.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian dibawa ke Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Setelah berulang kali disuntik bius, korban akhirnya pingsan dan pemerkosaan dilakukan Priguna.

"Setelah korban pingsan, terdakwa melakukan tindakan kekerasan seksual," demikian uraian hakim sebagaimana dikutip detikJabar, Kamis (6/11/2025).

Priguna juga melecehkan dua korban lain yakni FPA dan NK di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, setelah keduanya pingsan karena disuntik obat bius.

Korban FPA berencana untuk melakukan operasi gigi di RSHS Bandung. Namun, Priguna datang dan melakukan tipu muslihat kepada korban hingga melampiaskan hasrat bejatnya.

"Di dalam ruang tersebut, terdakwa membius korban berulang kali hingga pingsan," ujarnya.

Tindakan Priguna tak kalah bejat kepada korban yang ketiga, NK. Priguna bahkan nekat menghubungi langsung NK dan menanyakan jadwal kontrol ke dokter THT untuk bisa menjalankan akal bulusnya.

Namun kemudian, Priguna seolah mengambil alih keperluan korban yang hendak melakukan kontrol ke dokter THT. Bahkan, Priguna meminta korban untuk tidak memberitahu secara langsung jadwal kontrolnya itu ke dokter THT RSHS Bandung.

Setelah bertemu dengan korban, Lantai 7 RSHS Bandung, lagi-lagi menjadi tempat Priguna untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban disuntik bius berulang kali hingga akhirnya pingsan dan tak sadarkan diri. Setelah korban pingsan, Priguna melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Priguna telah divonis hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Priguna bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Selain pidana badan, Priguna juga dihukum untuk membayar restitusi senilai Rp 137.879.000. Uang itu harus dibayar sebagai ganti rugi bagi tiga korban pemerkosaan Priguna.

Vonis restitusi itu sendiri dibebankan sesuai dengan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, Rp 79.429.000 untuk korban FH, Rp 49.810.000 untuk korban NK dan Rp 8.640.000 untuk korban FPA.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads