Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Ini kata Kejagung.
Jessica Kumala Wongso mengaku telah memaafkan semua yang berbuat buruk padanya setelah bebas bersyarat. Dia merasa tidak ada lagi kebencian di hatinya.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menjelaskan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).