Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 75% perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) memenuhi aturan batas minimal free float 15% di tahun pertama.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merilis kepemilikan saham di atas 1% mulai sore hari ini, Selasa (3/3/2026).