Pihak Rismon Sianipar mengaku sudah menyelesaikan proses restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Seorang siswi SMP di Parepare diduga diperkosa oleh tetangganya. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menegaskan kasus ini tidak akan dilakukan RJ.