Kejari Batam resmi menerima dua orang tersangka perkara KDRT dengan korban seorang ART berinisial I, asal Sumba Barat, NTT. Kedua tersangka yakni R dan M.
Mantan Ketua KPRI Pandeglang, Endang Suhendar, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena korupsi kredit fiktif yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.
Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Sukabumi digelar. Keluarga korban ungkap dampak luka permanen dan perjuangan hidup mereka.
Seorang guru SD di Makassar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya hingga 56 kali. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada tetangga
Kepala BGN, Dadan Hindayana melaporkan 75 kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis, dengan total korban mencapai 6.457 orang. Terbanyak di Pulau Jawa.