Arjuna Utama Sawit (AUS) didenda Rp 342 miliar terkait kebakaran hutan. Kini giliran PT Putra Lirik Domas (PLD) dihukum Rp 199 miliar di kasus yang sama.
Pemerintah diminta untuk menunda kenaikan tarif Taman Nasional Komodo serta melakukan pembenahan. Sengkarut tiket ini menimbulkan citra buruk di mata wisatawan.
Pemprov NTT, bersama KLHK dan Balai Taman Nasional Komodo menetapkan harga tiket baru untuk wisatawan sebesar Rp 3,75 juta. Buat apa saja sih harga tiket itu?
Perbaikan kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Jawa tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021.