Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Bojonegoro diamankan setelah melakukan sodomi dan mencabuli 8 siswanya. Aksi sodomi itu berawal dari trauma masa kecil pelaku.
Seorang pria berinisial SN, yang merupakan tenaga honorer pemadam kebakaran Jakarta Timur, dipolisikan mantan istri setelah diduga mencabuli anak kandungnya.
Dua terdakwa pemerkosaan remaja di Kuta Selatan divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Denpasar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.