Dua kasus tersebut merupakan bagian dari beberapa kasus menarik yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) dalam sepekan ini. Berikut detikSumut rangkum sejumlah kasus menarik lainnya:
1. Calon Penumpang Kualanamu Selundupkan Sabu Lewat Anus
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ada lima pelaku yang kedapatan menyeludupkan sabu pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 06.00 WIB. Kelimanya, yakni Abdul Rahman (32), Rahma Dani (32), M Amirullah (27), Wahyu Sahputra (24), dan Dodi Ardiansyah (21).
"Para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam bentuk seperti kapsul dimasukkan ke dalam perut melalui anus. Kelimanya kita tangkap saat hendak berangkat di Bandara Kualanamu," kata Hadi, Selasa (2/4).
Hadi menyebut para pelaku ditangkap saat hendak berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta. Pengungkapan itu berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku Rahma Dani.
Setelah digeledah, petugas kepolisian menemukan tiga kapsul berisi 272 gram sabu-sabu di celana dalam pelaku. Pelaku lain yang saat itu bersama pelaku Rahma Dani mengaku tidak tahu-menahu soal narkoba yang dibawa pelaku Rahma Dani itu.
Kemudian, kelima pelaku dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk proses pemeriksaan. Petugas pun mencurigai bahwa para pelaku lainnya juga menyimpan barang haram itu di dalam tubuh mereka.
"Satresnarkoba kemudian memanggil Dokkes Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan dengan memasukkan cairan sabun ke anus para pelaku. Hasilnya, berhasil dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur tersangka," jelasnya.
Adapun total yang dibawa kelima pelaku, yakni 1.230 gram atau 1,2 kilogram. Barang haram itu, dimasukkan ke dalam perut para pelaku dalam bentuk kapsul.
Berdasarkan pengakuan kelimanya, kata Hadi, mereka disuruh oleh seseorang untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Tangerang. Para pelaku dijanjikan upah Rp 7 juta per orang. Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki pelaku lainnya dalam kasus itu.
2. 2 Pasutri-1 Remaja Curi 8 Karung Cabai
Dua pasangan suami istri dan seorang remaja terlibat pencurian delapan karung cabai di kebun warga di Kabupaten Dairi. Empat pelaku sudah ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya masih diburu.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan pencurian itu terjadi di Dusun Juma Gunung, Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Jumat (29/3) malam. Adapun kelima pelaku, yakni Rusji Dabutar (23), Rio Tania Sihite (19), Ilham Lubis (24), Suwi Hanjani (21) dan YD (17).
"Tania Sihite adalah istri pelaku Rusji dan Suwi istri Ilham Lubis," kata Agus, Selasa (2/4).
Agus menyebut kejadian itu berawal pada Rabu (27/3) sore. Saat itu, Rusji bersama Ilham tengah berjalan-jalan ke arah ladang korban untuk mencari burung.
Setibanya di ladang itu, para pelaku melihat tananam cabai korban telah berbuah. Setelah itu, mereka pun melanjutkan perjalanan untuk mencari burung.
Lalu, pada Jumat (29/3) malam, Rusji dan Ilham tidak memiliki uang, sehingga mereka memutuskan untuk mencuri cabai korban. Pada saat itu, Rusji mengajak pelaku YD.
Kemudian, para pelaku membawa cabai itu ke rumah Rusji dan dibersihkan oleh kedua istri mereka. Agus menyebut istri para pelaku mengetahui bahwa cabai itu merupakan hasil curian. Rencananya, cabai itu akan dijual ke Pajak Sidikalang.
Lalu, keesokan harinya korban terkejut melihat tanaman cabai miliknya telah hilang. Setelah dicek, jejak kaki yang berada di ladang tersebut mengarah ke rumah pelaku Rusji. Korban bersama masyarakat dan Babinsa mendatangi rumah Rusji dan menemukan cabai tersebut.
"Korban, masyarakat berserta petugas Babinsa menemukan enam karung goni cabai yang belum dibersihkan dan cabai yang sudah dibersihkan, sehingga masyarakat menginterogasi para pelaku dan mengakui bahwa mereka lah yang melakukan pencurian cabai milik korban," kata Agus.
Sekira pukul 19.00 WIB, pelaku diboyong ke Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini pihaknya masih memburu pelaku Ilham.
Saat ini, pelaku Rusji, Rio Tania, Suwi Hanjani telah ditahan, sedangkan pelaku YD tidak ditahan karena masih anak di bawah umur.
3. Buruh Cabuli Bocah SD di Toilet Sekolah
Seorang buruh bernama Berkat Telaumbanua (26) mencabuli bocah SD berusia tujuh tahun di Kota Sibolga. Akibat kejadian itu, korban trauma dan tidak mau bersekolah.
"Korban mengungkapkan pelaku telah mencabulinya di toilet sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dony P Simatupang, Kamis (4/4).
Dony menyebut pencabulan itu terungkap pada Senin (1/4). Saat itu, korban mengatakan kepada ibunya tidak ingin bersekolah lagi.
Merasa curiga, ibu korban pun mencoba menginterogasi korban. Belakangan terungkap bahwa korban telah dicabuli pelaku. Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Sibolga pada Selasa (2/4).
"Pada Rabu, 3 April 2024, pihak sekolah berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno mengatakan pelaku dan korban ini tidak saling mengenal. Namun, pelaku sering melewati sekolah tersebut saat hendak pergi bekerja.
"Tidak (kenal). Dia (pelaku) setiap hari kerja lewat sekolah itu," ujarnya.
4. Pria Anak 2 Setubuhi Remaja, Dibongkar Istri dari Video Syur
Seorang pria yang telah beranak dua inisial ES (21) menyetubuhi remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Persetubuhan itu dibongkar istri pelaku usai melihat video syur pelaku dan korban.
"Pelaku menyetubuhi korbannya berinisial MMG, warga yang sama di Taput," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (4/4).
Walpon mengatakan kasus itu dilaporkan paman korban ke Polres Taput pada Selasa (2/4). Keesokan harinya, pihak kepolisian menangkap pelaku.
Persetubuhan itu terungkap saat paman korban ditunjukkan tetangganya video hubungan badan antara korban dan pelaku. Rekaman itu didapat tetangga korban dari istri pelaku.
Mengetahui hal itu, paman korban lalu menginterogasi korban. MMG pun mengaku telah bersetubuh dengan pelaku.
Korban mengaku awalnya berkenalan dengan pelaku lewat media sosial pada September 2023. Setelah berkenalan, komunikasi antar keduanya pun semakin intens.
"Perkenalan pertama, yaitu sekitar September 2023. Satu minggu berkenalan, terjadi pertemuan, rayuan pun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban.
Pelaku mengaku telah lima kali menyetubuhi korban. Terakhir kali, perbuatan bejat itu terjadi pada Sabtu (3/2). Pada saat itulah pelaku merekam aksi mereka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Dukun Cabuli Pelajar Pria
Seorang dukun bernama Edi Panjaitan (39) mencabuli pelajar laki-laki berusia 16 tahun di Kabupaten Simalungun. Korban sempat diancam dan dianiaya jika menolak permintaan pelaku untuk dicabuli.
"Korban masih berusia 16 tahun dan masih duduk dibangku SMA. Tersangka bekerja sebagai peracik obat tradisional atau dukun," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (5/4).
Ghulam menyebut kasus itu dilaporkan orang tua korban pada 22 Februari 2024. Sementara pelaku ditangkap 25 Maret.
Pencabulan itu, kata Ghulam, berawal saat pelaku datang ke warung ibu korban. Pelaku ini merupakan teman ibu korban dan sering datang ke warung tersebut.
Lalu, saat pelaku datang ke warung itu, pelaku mengaku tengah membutuhkan anggota. Dia pun menawarkan korban menjadi anggotanya.
Korban pun menerima tawaran itu dan tinggal di rumah pelaku. Lalu, pada 27 Januari 2024 malam, pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul.
Korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam korban dengan ancaman akan memukulinya. Korban yang ketakutan, dengan terpaksa menuruti permintaan pelaku. Saat itu, pelaku memegangi alat kelamin korban.
"Kejadian tersebut berulang terjadi sebanyak lima kali dengan cara yang sama namun di waktu dan tempat berbeda. Korban sempat diancam akan dipukul jika tidak mau melayani nafsunya (pelaku). Korban juga sempat mengalami kekerasan fisik seperti ditampar di bagian pipinya ketika menolak untuk melayani nafsu tersangka," kata Ghulam.
(astj/astj)