OJK mengungkap dana masyarakat yang hilang akibat keuangan ilegal mencapai Rp 120 triliun. Penipuan dan scam semakin meningkat, merugikan banyak orang.
Waspadalah jika tiba-tiba ada uang masuk ke rekening Anda tanpa tahu pengirimnya. Sebab, hal itu bisa saja bagian dari modus penipuan pinjalan online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) per Oktober 2025 tembus Rp 92,92 triliun.