Kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua Departemen Hukum Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy, ke Polda Metro Jaya pada Desember 2023. Kini pelaku sudah ditangkap.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. SYL siap mengikuti proses hukum.