Akhir Hidup Napi Jember Tewas Dikeroyok Teman Sel gegara Jadi Informan Lapas

Crime Story

Akhir Hidup Napi Jember Tewas Dikeroyok Teman Sel gegara Jadi Informan Lapas

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 01 Mar 2024 13:27 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jember -

Malam itu Kamis 22 Agustus 208 sekitar pukul 21.00 WIB, Umar Said tampak sedang berbincang serius dengan tujuh napi di selnya Blok B Lapas Jember. Tak lama, Umar lalu menyuruh memanggil seorang napi bernama Rahmad Andita untuk menemuinya di sel nomor 2 itu.

Ketujuh napi yang diajak bicara itu yakni Fajar Suwito, Sudiarjo, Boyono, Ibrohim, Kiki Hidaya, Rosis Hamidi dan Zainuddin. Rupanya Umar dan ketujuh napi itu tengah membicarakan Rahmad yang sedang dipanggilnya tadi.

Dalam perbincangan malam itu, mereka mengeluh dengan ulah Rahmad yang menjadi mata-mata sesama napi di dalam lapas. Selain jadi informan, Rahmad juga kerap bersikap arogan dan enggan membayar ketika berutang dengan napi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmad sendiri merupakan napi kasus perusakan dan penganiayaan. Karena kasusnya ini, pria asal Dusun Krajan, Desa Petung, Bangsalsari itu divonis 16 bulan penjara.

Pria 31 tahun yang menempati blok B 2A itu tiba di sel Umar dan ketujuh napi lainnya yang sejak tadi berkumpul. Umar selanjutnya meminta klarifikasi kebenaran menjadi informan petugas Lapas Jember dan enggan membayar utang.

ADVERTISEMENT

Bukan dijawab, Rahmad malah terlibat adu mulut dengan Umar. Melihat hal ini, Fajar yang emosi lalu mencekik leher Rahmad dari belakang. Namun Rahmad tak tinggal diam, ia memberi perlawanan.

Perlawanan ini membuat Umar melayangkan pukulan ke perut Rahmad berkali-kali. Spontan napi lainnya, Sudiarjo memegang tangan kanan Rahmad dan tangan kiri dipegangi Zainuddin. Sedangkan Kiki memegangi kakinya.

Buwono tak mau ketinggalan, ia juga turut memukul dada sedangkan Ibrahim memukuli muka Rahmad. Namun Rahmad ternyata terus memberontak dan berteriak. Karena hal ini, Umar lalu menyumpal mulut Rahmad dengan bantal untuk meredam teriakan.

Pukulan bertubi-tubi dan sumpalan bantal ini kemudian membuat Rahmad tak berdaya dan tewas. Para pelaku kemudian membuat rekayasa, mula-mula mereka mengganti baju Rahmad yang lusuh dan terdapat ceceran darah dengan yang baru.

Keesokan harinya atau Jumat 23 Agustus 2018 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menemukan Rahmad tergeletak meninggal dunia dengan tanda kekerasan. Penemuan ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Jember.

Tak lama polisi selanjutnya mendatangi Lapas Jember. Di lokasi, polisi selanjutnya melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah Rahmad dibawa ke RSD dr Soebandi Jember untuk diautopsi.

Penyelidikan pun dimulai, sebanyak 47 napi menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Dari jumlah itu, 14 napi harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Sisanya dikembali ke lapas.

Polisi lalu menetapkan delapan napi jadi tersangka pengeroyokan Rahmad. Pada Senin, 27 Agustus 2018 polisi menggelar konferensi pers tewasnya Rahmad yang dipimpin langsung Kapolres Jember saat itu AKPB Kusworo Wibowo.

Tampak delapan napi pengeroyok Rahmad yang telah berbaju tahanan juga dihadirkan. Mereka duduk berjajar di bawah. "Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam kita berhasil mengungkap dan kita amankan 8 tersangka," kata Kusworo kala itu.

Kapolres Jember saat itu, AKBP Kusworo Wibowo di hadapan 8 napi pengeroyok hingga tewas Rahmad di Lapas JemberKapolres Jember saat itu, AKBP Kusworo Wibowo di hadapan 8 napi pengeroyok hingga tewas Rahmad di Lapas Jember (Foto file: Yakub Mulyono/detikcom)

Atas perbuatan pengeroyokan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Kedelapan napi tersebut pun harus menjadi pesakitan kembali di pengadilan dengan berkas terpisah.

Rabu, 13 Maret 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni Umar Said, Boyono, Sudirjo dan Fajar Utama divonis masing-masing 6 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.

Lalu Kamis, 21 Maret 2019 empat terdakwa lainnya yakni Zainuddin, Rosis Hamidi, Kiki Hidayat dan M Ibrohim yang turut membantu pengeroyokan divonis masing-masing 4 tahun 6 bulan pidana penjara. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan setahun yakni 5 tahun pidana penjara.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.



Hide Ads