Sesuatu yang haram dianggap tidak berkah. Karena itu sistem perekonomian yang menggunakan mekanisme yang tidak dibenarkan syari'ah sebaiknya ditinggalkan.
Massa pengemudi ojek online demo di Kantor Gubernur Jateng, menuntut penghapusan potongan tinggi dan pembentukan UU transportasi online untuk kesejahteraan.