Banjir dan tanah longsor terjadi lagi di Kabupaten Lima Puluh Kota Sumbar. 1 orang pengendara meninggal dunia usai tertimbun longsor saat melintas di jalan.
PN Jaksel memutuskan Kemenkes dkk melakukan wanprestasi pembelian alat pelindung diri (APD). Nilai ingkar janji itu sebesar Rp 300 miliar terhadap PT PPM.