MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil terkait PKPU yang diajukan Indonesian Corruption Watch dkk. ICW mendesak KPU segera merevisi PKPU terkait.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait keterwakilan perempuan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA).