Pengembang Ini Ngaku Rugi Rp 1 T Lebih Gegara Kontraktor Wanprestasi

Pengembang Ini Ngaku Rugi Rp 1 T Lebih Gegara Kontraktor Wanprestasi

Dana Aditiasari - detikProperti
Rabu, 27 Sep 2023 15:30 WIB
Di tengah pandemi Corona, PT Pollux Properti Indonesia Tbk, dengan produk Chadstone Cikarang tetap melakukan serah terima unit sesuai target yang telah ditentukan bertahap di bulan April 2020.
Foto: dok. Chadstone
Jakarta -

Kuasa Hukum PT Pollux Aditama Kencana (PAK), Brian Praneda dari Praneda & Partners Law Firm dalam siaran persnya di Jakarta Selasa, 26 September 2023 mengatakan, PAK selaku pemberi tugas, memiliki kontrak kerja dengan Joint Operation (60:40) But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) untuk pekerjaan paket Struktur, Arsitek, Plumbing (SAP).

Dimana, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah dari 13 Juli 2016 hingga 12 Januari 2019 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 955.000.000.000. Selain pekerjaan paket SAP, adapula kontrak pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME)yang dibuat dengan kontrak terpisah dengan jangka waktu pelaksanaan dari 1 September 2017 dari hingga 31 Maret 2019 dengan nilai kontrak Rp 184.240.000.000 sehingga untuk total nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 1.139.240.000.000.

Brian Praneda mengatakan, bahwa PAK dalam hal ini sangat dirugikan atas ketidakprofesionalan CNQC-NKE dalam melakukan pekerjaannya. Alih-alih memperbaiki kekurangan pekerjaannya, CNQC-NKE malah melakukan gugatan kepada PAK melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Nomor Perkara: 45041/V/ARB-BANI/2022 dimana putusan BANI tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh PAK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek pembangunan yang seharusnya diselesaikan oleh CNQC-NKE tersebut dibiarkan terbengkalai dan ditinggalkan begitu saja.

Wanprestasi Keterlambatan

Kewajiban penyelesaian Paket Pekerjaan SAP selama 914 hari kalender terhitung sejak 13 Juli 2016, atau Paket Pekerjaan SAP harus selesai sepenuhnya 100 % pada tanggal 12 Januari 2019 dan sementara itu kewajiban Penyelesaian Paket Pekerjaan ME selama 577 hari kalender terhitung sejak 01 September 2017, atau Paket Pekerjaan ME harus selesai 100 % pada tanggal 31 Maret 2019.

ADVERTISEMENT

Namun kenyataannya, CNQC-NKE tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai kontraktor sebagaimana mestinya berdasarkan Kontrak. PAK telah memberikan perpanjangan waktu sebanyak 3 kali untuk kontrak pekerjaan SAP dengan total tambahan waktu 243 hari dan perpanjangan sebanyak 2 kali untuk kontrak pekerjaan ME dengan total tambahan waktu 153 hari.

Selain dari pada itu, CNQC dalam status PKPU pada tanggal 22 Juni 2020 dengan nomor perkara 161/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. dan dinyatakan pailit pada tanggal 9 November 2020.

Wanprestasi Perpanjangan Jaminan

CNQC-NKE telah melakukan kegagalan untuk memberikan perpanjangan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan, dimana untuk kedua jaminan tersebut masa berlakunya berakhir pada 1 Desember 2018 untuk pekerjaan SAP dan 31 Maret 2019 untuk pekerjaan ME.

Hal ini membuktikan CNQC-NKE telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PAK, akan tetapi anehnya justru CNQC-NKE menggugat PAK melalui forum Arbitrase.

Sengketa Progres

Sesuai dengan hasil dari evaluasi kembali yang dilakukan oleh konsultan independen untuk progress terakhir yang di kerjakan untuk SAP adalah sebesar 84% sedangkan yang di klaim dari pihak kontraktor adalah sebesar 87,87% begitu juga dengan kontrak pekerjaan ME untuk progress yang dikerjakan adalah sebesar 60% sedangkan yang di klaim oleh kontraktor adalah sebesar 68,39%.

Selain dari pada itu, patut diduga CNQC dan NKE merekayasa Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan yang seolah-olah adalah Berita Acara Serah Terima progress 100% tanpa adanya cacat mutu dan sempurna.

Kegagalan penyelesaian Paket Pekerjaan SAP dan ME oleh CNQC-NKE memberikan efek domino kerugian yang sangat besar bagi PAK selaku Pemilik Proyek atas penyelesaian Pembangunan Chadstone Cikarang.

Pengembang Telah Menyelesaikan dan Melakukan Serahterima Kepada Konsumen

Tindakan telah diambil oleh PAK sebagai bentuk tanggung jawab pengembang dan kewajiban moral kepada Para Pembeli Unit Apartemen, Condotel, Retail dan SOHO Chadstone Cikarang antara lain penyelesaian pembangunan, perbaikan cacat mutu, kajian ulang teknis terhadap pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Pihak pengembang telah melakukkan serah terima kepada 95% para pemilik unit-unit.

Kerugian Pengembang

Dikarenakan wanprestasi oleh kontraktor CNQC-NKE konsumen - konsumen pembeli unit di Chadstone Cikarang melakukan tuntutan atas keterlambatan serah terima. Di samping itu, PAK harus menanggung beban bunga fasilitas kredit bank dan biaya yang jauh lebih besar untuk perbaikan dan penyelesaian proyek.

Akibat perbuatan CNQC -NKE yang melanggar kontrak, PAK menderita kerugian materil dan imateril hingga mencapai lebih dari Rp 1 Triliun.

Tak Berpengaruh ke Konsumen dan Pembeli

Bersama ini juga PAK menghimbau Para Pembeli unit - unit Apartemen, Condotel, SOHO dan Retail di Chadstone Cikarang yang sudah dilakukan serah terima, beroperasional dan dihuni untuk tidak perlu kuatir, karena sengketa antara PAK dan CNQC-NKE adalah permasalahan hukum kedua belah pihak antara Pengembang dan Kontraktor, bukan dengan pihak ketiga lainnya.

Sampai saat ini, PAK belum menerima pemberitahuan atas penetapan aanmaning dan/atau pemberitahuan penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Upaya Hukum

PAK telah mengajukan gugatan balik dengan nomor perkara : 617/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst kepada CNQC-NKE sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran CNQC-NKE terhadap Kontrak Proyek Pembangunan Chadstone Cikarang antara lain: biaya perbaikan cacat kepada kontraktor lain, biaya konsultan pengkajian ulang teknis, denda keterlambatan (delay penalty) penyelesaian paket pekerjaan SAP dan ME, kegagalan pencairan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan untuk paket pekerjaan SAP dan ME, pembayaran realisasi denda keterlambatan serah terima unit, serta pembayaran bunga fasilitas kredit bank.

PAK menuntut kerugian materil dan imateril yang totalnya lebih dari Rp 1 triliun, sita jaminan atas Aset CNQC-NKE dan pemblokiran seluruh rekening perusahaan CNQC dan NKE pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penjelasan ini sekaligus menjawab artikel sebelumnye berjudul Badan Arbitrase Hukum Pengembang Bayar Rp 100 M ke Kontraktor, Ini Perkaranya.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads