Kompetisi Internasional Raja Abdulaziz ke-45 untuk hafalan, tilawah, dan tafsir Al-Qur'an digelar di Makkah. Ajang ini diikuti peserta dari 128 negara.
MUI menjelaskan Fatwa haram terhadap Sound Horeg, menekankan dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan. Fatwa bertujuan untuk menjaga harmoni masyarakat.