Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Sidalih untuk mempermudah pelaksanaan Pemilu. Sebelum Pemilu, pihak KPU akan mengelola data pemilih melalui Sidalih.
Komisi II DPR menyetujui rancangan PKPU tentang daerah pemilihan untuk Pileg 2024. Kesepakatan itu tertuang dalam RDP dengan Kemendagri, DKPP, Bawaslu dan KPU.
Rahmat Bagja mengatakan jika ditemukan ada calon titipan maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU, agar menghapus nama tersebut dari daftar anggota KPUD