Rektor Universitas Udayana (Unud) nonaktif I Nyoman Gde Antara disebut memanipulasi nilai anak anggota DPD dan calon maba lainnya agar diterima di Unud.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan skema penitipan mahasiswa baru (Maba) yang dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara.
Tergugat I adalah Presiden Jokowi, tergugat II Menteri KLHK, Tergugat III Mendagri, dan Tergugat IV Menkes. Masuk dalam daftar tergugat yaitu Gubernur DKI.