Dua orang sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pekanbaru, Riau ditangkap. Keduanya ditangkap usai nekat buka jasa pengurusan SIM dari media sosial.
Polisi mengungkap kasus pencatutan data orang lain di LinkedIn. Polisi juga mengungkap dalam kasus ini ada praktik jual-beli SIM card yang sudah teregistrasi.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin pada Jumat (25/7).
Pemilik SIM perlu mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu agar tidak terkena sanksi hukum. Kini, keaslian SIM dapat dicek secara online melalui handphone.