Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung pada 2-7 Maret 2026:
Bus 1
- Senin, 2 Maret 2026: Tent Avenue (Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung).
- Selasa, 3 Maret 2026: McD Pasirkoja (Jalan Soekarno Hatta No. 128-130, Bandung).
- Rabu, 4 Maret 2026: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung).
- Kamis, 5 Maret 2026: The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung).
- Jumat, 6 Maret 2026: McD (Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung).
- Sabtu, 7 Maret 2026: Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung).
Bus 2
- Senin, 2 Maret 2026: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung).
- Selasa, 3 Maret 2026: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung).
- Rabu, 4 Maret 2026: Tent Avenue (Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung).
- Kamis, 5 Maret 2026: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung).
- Jumat, 6 Maret 2026: BPRKS (Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung).
- Sabtu, 7 Maret 2026: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung).
Selain melalui layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung berikut:
- d'Botanica, Lantai LG-OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Jam Pelayanan
- Jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM (Senin-Sabtu) dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.
- Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- SIM yang diperpanjang masih berlaku (belum melewati masa berlaku).
- Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Disarankan melakukan perpanjangan beberapa hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
- Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memenuhi ketentuan visus mata sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
(wip/dir)











































