Dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Joxzin di Bantul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Pembunuh anggota Joxzin ternyata ikut melayat ke rumah korban di Sedayu Bantul. Pembunuh berinisial SS alias Cobro (29) itu juga meredam emosi rekan korban.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo meminta masyarakat melapor jika menemukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.